Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik KPK tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka korupsi walaupun tersangka tersebut juga mencalonkan diri dalam Pilkada. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa asalkan tidak ada hambatan kesehatan, maka semua tersangka yang sedang dalam tahap penyidikan akan ditahan. Penahanan akan dilakukan menjelang tahap penyidikan hampir selesai, sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal suap yang sedang diselidiki.
Bupati Situbondo, Karna Suwandi, dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi alokasi dana PEN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Selain itu, Eko Prionggo Jati, seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu KS dan EP, yang merupakan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Proses penyidikan masih berlangsung, dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan kasus dan persentase kelengkapan berkas penyidikan. Semua tersangka pasti akan ditahan pada waktunya, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Diharapkan penegakan hukum yang adil dan tegas dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan negara.