Berita  

Terungkap: Polri Tangkap 7 Bos Judi Online & 7 Orang Lainnya

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri telah berhasil menangkap tujuh tersangka terkait kegiatan judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu merupakan warga negara asing (WNA).

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan Asta Cita ke-7. Pengungkapan tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2024 dengan fokus pada situs judi slot yang berhasil menghasilkan omzet hingga miliaran Rupiah.

Situs yang dikenal dengan nama Slot 878 tersebut beroperasi secara internasional dan dikelola oleh seorang warga negara China. Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan deposit minimal sebesar Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, yang menyebabkan banyak orang tertarik untuk bergabung.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar dalam operasi ini.

Sejak pertengahan bulan Juni hingga awal November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sebagai upaya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Exit mobile version