Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mengundang kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, izin tersebut dinilai melanggar hak masyarakat adat dan merusak lingkungan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berlokasi di kawasan hutan adat dengan nilai konservasi tinggi. Beberapa pemilik tanah di Distrik Ilwayab juga menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur untuk proyek ini tanpa persetujuan yang tepat.
Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) juga tidak diterapkan dalam proyek ini, dimana masyarakat adat harus diberi informasi dan kebebasan untuk menentukan apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga ikut mengkritik proyek ini, terutama dalam hal pemanfaatan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. Mereka mengecam bahwa proyek tersebut akan merusak lingkungan yang dilindungi dan mengancam eksistensi kawasan tersebut.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah terus meneruskan PSN di Merauke dengan harapan program ini dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung swasembada. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan menyatakan optimis bahwa Merauke akan menjadi lumbung pangan dunia dalam dua tahun ke depan.
Namun, desakan dari aktivis dan masyarakat adat terus dilakukan untuk menghentikan proyek ini demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Semua pihak diharapkan dapat berdialog untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pelaksanaan proyek tersebut.