Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menghadiri peluncuran Sekber dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024. Foto: Ist
JAKARTA – Untuk mempercepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai dengan amanat Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB). Peluncuran Sekber diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga. “Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Pembentukan Sekber ini didasarkan pada Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai peran masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana,” katanya.
Peluncuran ini bertujuan untuk menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyusun rencana program dan menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif serta rencana program yang sejalan dengan kebijakan penguatan moderasi beragama.
Peluncuran juga mengadakan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, Plh Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana Sekber.
Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci telah disusun antara lain paparan mengenai program nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program.
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi,” katanya. (jon)