loading…
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengapresiasi peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama oleh Balitbang Diklat Kemenag. Hal tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga bangsa dan negara.
“Hari ini ditandai dengan diluncurkannya Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Penguatan Moderasi Beragama. Tugas Sekber adalah untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Saiful, Jumat (4/10/2024).
“Melalui momentum ini, saya berharap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersama Kementerian Agama dapat berkolaborasi untuk mengawasi implementasi kebijakan penguatan moderasi beragama. Mari bersama merumuskan strategi dan rencana aksi yang konkret agar gerakan moderasi beragama memberikan dampak secara optimal,” lanjutnya.
Saiful menekankan bahwa penguatan moderasi beragama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapatkan momentum dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Melalui Perpres tersebut, terdapat arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan terkait program dan gerakan moderasi beragama. “Regulasi ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam memperkuat Moderasi Beragama,” tambahnya.
Regulasi tersebut menjelaskan tahapan dan langkah strategis penguatan moderasi beragama agar keberhasilannya dapat diukur dengan parameter yang jelas. Saiful juga mengajak seluruh aparatur pemerintah di Kementerian Agama dan semua kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah agar penguatan moderasi beragama tidak hanya sekadar menjadi program.
Penguatan moderasi harus menjadi gerakan di masing-masing institusi dan juga masyarakat secara luas karena moderasi beragama merupakan pengikat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa.
“Saya percaya bahwa moderasi beragama dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan hidup beragama dan berbangsa yang harmonis, damai, dan toleran sehingga Indonesia dapat maju,” ungkapnya.