Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Judul yang akan ditulis ulang adalah “Puan Ketua, Wakil Dasco, Adies, Saan, dan Adinda Reza” dapat ditulis ulang menjadi “Puan Ketua bersama dengan Wakil Dasco, Adies, Saan, dan Adinda Reza”

Judul yang akan ditulis ulang adalah “Puan Ketua, Wakil Dasco, Adies, Saan, dan Adinda Reza” dapat ditulis ulang menjadi “Puan Ketua bersama dengan Wakil Dasco, Adies, Saan, dan Adinda Reza”

Sedang memuat…

Pimpinan DPR periode 2019-2024 berfoto bersama setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani akan kembali menempati posisi Ketua DPR periode 2024-2029. Empat Wakil Ketua DPR akan mendampingi Puan, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Adies Kadir dari Partai Golkar, Saan Mustopa dari Partai Nasdem, dan Adinda Reza dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 itu diungkapkan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Susunan nama itu tidak berubah bila tak ada hambatan.

“Dari PDIP sesuai dengan UU MD3, insyaAllah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI,” kata Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Tak hanya itu, Said juga mendengar kabar susunan pimpinan DPR lainnya. Salah satunya dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPR akan dijabat Sufmi Dasco Ahmad.

“Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustopa, dan dari PKB mantan ketua komisi 6 Adinda Reza,” katanya.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Dasco menegaskan, jabatan pimpinan DPR akan diisi oleh fraksi yang meraih raupan suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” kata Dasco.

Untuk diketahui, KPU menetapkan 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4%. Urutannya, PDIP memperoleh 25.387.279 suara atau 16,72%; Partai Golkar 23.208.654 suara atau 15,29%; Partai Gerindra 20.071.708 suara atau 13,22%.

Di peringkat keempat ada PKB dengan perolehan 16.115.655 suara atau 10,62%; Partai Nasdem 14.660.516 suara atau 9,66%; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 atau 8,42%; Partai Demokrat 11.283.160 atau 7,43 %; dan Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 suara atau 7,24%.

(abd)