Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Penjelasan Harus Diberikan Mengenai Dugaan Gratifikasi dalam Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang dan Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono harus diklarifikasi. Menurutnya, jika ada dugaan pemberian yang terkait dengan pejabat publik, maka hal tersebut harus segera dilakukan klarifikasi.

Refly juga mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan polemik ini. Dia menekankan bahwa gratifikasi adalah tindakan yang diatur dalam undang-undang dan jika terbukti ada indikasi suap, pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Refly, penyelesaian kasus gratifikasi ini bisa berakhir jika setelah klarifikasi ternyata diperbolehkan. Namun, jika ternyata terbukti sebagai suap, pelakunya bisa dihukum dengan hukuman berat, yaitu kurungan penjara seumur hidup atau 4-20 tahun penjara.

Exit mobile version