Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Ingatkan Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Awas Hal ini

Ingatkan Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Awas Hal ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. Paslon dapat didiskualifikasi jika terbukti melanggar aturan seperti memberikan janji, memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih.

Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. Paslon juga dapat didiskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDes.

Puadi juga menegaskan bahwa paslon petahana dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan. Penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon juga dilarang enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

Untuk mencegah diskualifikasi paslon, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat. Mereka terus melakukan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang dapat diberikan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, tindakan pencegahan langsung dilakukan.