Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Prolog Pemilihan Kepala Daerah yang Penuh Drama

Prolog Pemilihan Kepala Daerah yang Penuh Drama

Para calon kandidat yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mendaftar dan menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran calon yang seperti dalam drama disebut prolog sudah penuh dengan intrik dan pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi dan perasaan.

Di saat-saat terakhir penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver tak terduga yang membuat publik Tanah Air terkejut, cemas, was-was, galau, dan bertanya-tanya. Siapa saja calon kandidat yang akan tampil, dan cerita menarik apa yang akan mereka tampilkan?

Yang paling mengejutkan adalah ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak didaftarkan sebagai calon kandidat di Pilkada Jakarta, dan malah disebut akan berlaga di Pilkada Jawa Barat (Jabar). Meski pada akhirnya Anies menyatakan tidak jadi maju.

Pada tahap awal, Pilkada seperti akan lebih bermasalah karena banyak partai politik yang tidak bisa mengusung calon tanpa berkoalisi. Namun berkat PKPU No 10/2024, parpol dapat mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodasi dalam PKPU No 10/2024 terkait dengan persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon dan syarat usia calon kepala daerah. PKPU ini juga mengubur mimpi Kaesang Pangeran yang ingin maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah karena usianya belum memenuhi persyaratan.

Aturan dalam pasal 11 memberikan kesempatan bagi parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024 untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Misalnya, di Jakarta, Pilkada bisa diikuti delapan pasangan calon dari delapan parpol berbeda karena perolehan suara sah parpol di atas 7,5 persen.

Artikel ini memberikan gambaran tentang dinamika Pilkada 2024 yang penuh dengan drama dan intrik sejak dari pendaftaran calon hingga tahap selanjutnya. Semua mata tertuju pada KPU untuk mengumumkan secara resmi calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.