Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Maki Ajukan Permohonan Tolak PK Mardani H Maming kepada Mahkamah Agung

Maki Ajukan Permohonan Tolak PK Mardani H Maming kepada Mahkamah Agung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Boyamin menyatakan bahwa PK yang diajukan terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap lemah karena hanya mengulang cerita yang sudah dibahas sebelumnya dalam sidang-sidang terdahulu.

Menurut Boyamin, pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang juga meminta MA menolak PK tersebut adalah adil. Dalam permohonan PK, Mardani H Maming menggunakan alasan kekhilafan majelis hakim. Namun, Greafik menilai bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa putusan hakim sebelumnya mengalami kekhilafan. Greafik juga menilai bahwa pertentangan PKPU yang diajukan oleh Mardani H Maming sebagai dalil juga sangat lemah.

Greafik yakin bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup membuktikan adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Oleh karena itu, Greafik meminta agar putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming seharusnya menguatkan putusan sebelumnya yaitu hukuman penjara 12 tahun dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 miliar.

Greafik juga meminta agar MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming dan menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta telah dieksekusi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. Menurutnya, putusan PK tidak boleh menyangkal putusan sebelumnya sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang.