Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Keluarga Kakek 72 Tahun Mengadu ke Komnas HAM Setelah Ditahan di Polres Lampung Tengah

Keluarga Kakek 72 Tahun Mengadu ke Komnas HAM Setelah Ditahan di Polres Lampung Tengah

Seorang kakek berusia 72 tahun telah dipenjarakan di sel tahanan Polres Lampung Tengah. Hal ini terjadi karena sang kakek tersandung kasus dugaan penggelapan mesin genset. Keluarga kakek tersebut telah mengadu kepada Komnas HAM terkait kejadian ini.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Polisi yang diminta untuk menunda penahanan terdakwa MS telah menolak permintaan tersebut. Oleh karena itu, istri dari MS memutuskan untuk mengadu ke Komnas HAM guna meminta perlindungan.

“Istri MS, Lely, mengatakan bahwa suaminya telah sangat sakit, oleh karena itu ia meminta pertolongan dari Komnas HAM,” ujar Lely di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya mendapatkan istirahat dan perawatan yang lebih baik, bukan dipenjarakan.

Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm, pengacara Lely, menduga bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Pancasila. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan kasus ini ke Komnas HAM.

“Kami datang ke Komnas HAM karena kami curiga bahwa ada oknum di Polres Lampung Tengah yang telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam sila kedua Pancasila,” kata Nathaniel.

Pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan penahanan MS, disertai dengan penjelasan medis bahwa kliennya sudah lanjut usia dan sedang sakit-sakitan.

“Kami telah melampirkan surat rekomendasi dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan klien kami. Namun permohonan tersebut ditolak demi kepentingan penyidikan,” ungkap Nathaniel.

“Nathaniel juga menanyakan, sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi diutamakan daripada prinsip-prinsip kemanusiaan?”