Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) akan mengadakan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hal ini terjadi hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Deddy menyatakan bahwa keputusan MK tersebut sangat baik karena memungkinkan lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah, yang dapat mengganggu rencana sebagian kelompok untuk memonopoli Pilkada di hampir 150 daerah, terutama DKI dan Banten. Dia menegaskan hal ini melalui video yang diterima SINDOnews pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dengan keputusan MK ini, dijamin bahwa akan ada banyak calon atau pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2024 sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Selain itu, keputusan MK tersebut juga menegaskan bahwa pasangan calon harus sesuai dengan usia yang diatur dalam undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik.
Deddy mempertanyakan motif Baleg DPR dalam merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada seperti yang diatur dalam undang-undang. Dia menyatakan bahwa tindakan Baleg DPR seakan menjadi alat kekuasaan yang tidak memihak pada rakyat, melainkan hanya pada kepentingan penguasa.
Dia menegaskan perlunya melawan tindakan yang tidak adil seperti ini untuk menjaga demokrasi. Deddy menekankan bahwa DPR RI harus menjalankan tugasnya dengan baik, bukan hanya menjadi alat penguasa yang berlebihan. Semua pihak harus bersatu melawan ketidakadilan. Merdeka!