Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)
Pengertian intelijen selalu diidentikan dengan kegiatan yang dilakukan secara rahasia dan penuh kerahasiaan. Namun, pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang digunakan oleh perumus kebijakan dalam pengambilan keputusan. Carl dan Banccroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai hasil dari proses pengumpulan informasi terkait aktivitas domestik dan luar negeri. Sedangkan Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai proses pengumpulan dan analisis informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Fungsi intelijen mencakup pengumpulan informasi, analisis data, kontra intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Intelijen memiliki beberapa kategori berdasarkan fungsi, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, domestik, dan luar negeri.
Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam politik dan pemerintahan termasuk dalam sektor intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering kali terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Setelah reformasi, tuntutan untuk reformasi tubuh intelijen negara semakin kuat. Hasil dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejarah intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periodesasi: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen terfokus pada intelijen tempur dan teritorial. Perubahan politik dari Orde Lama ke Orde Baru di bawah Soeharto membawa dampak pada organisasi intelijen negara. Pada masa Orde Baru, intelijen mengalami militerisasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di Indonesia, termasuk dalam sektor keamanan. Pembicaraan mengenai reformasi intelijen dimulai pada awal tahun 2000-an dan berlanjut dengan pembahasan RUU Intelijen Negara. UU tersebut menetapkan kewenangan dan struktur BIN sesuai dengan dinamika ancaman yang terus berubah.
Meskipun UU tersebut telah disahkan, BIN masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kompleksitas ancaman dan kebutuhan restrukturisasi internal. Intelijen memainkan peran penting dalam membangun sistem peringatan dini untuk menghadapi berbagai ancaman, seperti terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, separatisme, dan campur tangan asing.
Restrukturisasi kelembagaan intelijen, terutama BIN, menjadi wacana yang penting untuk memastikan optimalnya fungsi intelijen. Restrukturisasi tersebut mencakup penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi, peningkatan kapasitas personel, dan restrukturisasi BINDA. Dengan restrukturisasi yang tepat, diharapkan BIN dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi dan menjaga keamanan negara.
Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara