Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Hal ini mencakup pemahaman tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan dampaknya; keluarga berencana; melindungi diri dan menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat dilakukan melalui bahan ajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah. Sedangkan pelayanan kesehatan reproduksi minimal mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Konseling harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.