Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Barang-Barang yang Disita oleh KPK Saat Penggeledahan di Semarang Mulai dari Smartphone hingga Dokumen

Barang-Barang yang Disita oleh KPK Saat Penggeledahan di Semarang Mulai dari Smartphone hingga Dokumen

loading…
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa sejumlah dokumen dan ponsel telah disita selama penggeledahan di Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu (17/7/2024). Kantor dan rumah dinas Wali Kota Semarang juga tidak luput dari penggeledahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa beberapa dokumen dan smartphone telah disita.
“Dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, dan dokumen elektronik yang diduga terkait dengan file yang tersimpan dalam komputer dan beberapa smartphone,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, KPK akan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, namun belum diumumkan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Saat ini, KPK masih fokus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang terkait pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Proses penyidikan sedang berlangsung. Identitas tersangka belum diumumkan saat ini,” kata Tessa.
KPK juga telah mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
“Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk 4 orang, termasuk 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang dari pihak swasta,” jelasnya.
Tessa belum mengungkap identitas orang-orang yang dicekal. Dia hanya menegaskan bahwa pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.