Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan class action atau perwakilan kelompok yang merasa dirugikan akibat jebolnya Pusat Data Nasional (PDN). Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berpendapat bahwa perlu didorong agar gugatan class action tersebut dilakukan.
“Saya membayangkan jika negara lain mengalami situasi di mana data warga negaranya diretas dan dijual belikan, hal ini juga akan mengakibatkan kerugian negara yang semakin besar,” tambahnya.
Selain itu, terkait serangan ransomware yang menimpa PDN, Sukamta juga meminta agar melakukan audit secepatnya. Ia juga menyerukan bahwa pertanggungjawaban harus transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik.
“Saya meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera melakukan pemulihan layanan pasca jebolnya PDN,” tambahnya.
Dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul ‘Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?’, Sukamta mengatakan bahwa class action perlu dilakukan agar pemerintah dan publik memiliki memori yang lebih panjang terhadap kejadian tersebut.