Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Surat Tuntutan SYL Berjumlah 1.576 Halaman, Dibawa dengan Troli

Surat Tuntutan SYL Berjumlah 1.576 Halaman, Dibawa dengan Troli

loading…

JPU di KPK akan membacakan surat tuntutan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang. Tidak tanggung-tanggung, surat tuntutan SYL disiapkan JPU dengan ribuan halaman.

Penampakan tebalnya surat tuntutan SYL terlihat ketika JPU datang ke ruang sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU membawa troli yang membawa kotak berisi surat tuntutan SYL.

Sesampainya di meja sidang, JPU membuka kotak dan mengeluarkan surat tuntutan yang terlihat tebal. JPU bekerja sama untuk memindahkan stapel surat tuntutan SYL ke meja sidang.

Meskipun surat tuntutan SYL tebal, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan surat tuntutan SYL hanya pada poin-poin penting. Karena surat tuntutan SYL sebanyak 1.576 halaman.

“Untuk efisiensi waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” ujar JPU sebelum membacakan surat tuntutan.

“Kami mengusulkan kepada Yang Mulia, agar pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo kami bacakan poin-poin pentingnya seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa di antaranya akan kami bacakan, kemudian analisis yuridis, kesimpulan, dan amar kami bacakan secara lengkap,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Untuk informasi, SYL didakwa mengumpulkan uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU yakin bahwa SYL melakukan tindakan tersebut bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Mereka mengumpulkan jumlah tersebut dalam rentang waktu 2020-2023.

Exit mobile version