Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dan Pj. Gubernur NTB Hassanudin. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya yakni Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj. Gubernur Sumut, Elen Setiadi sebagai Pj. Gubernur Sumsel, dan Hassanudin sebagai Pj. Gubernur NTB. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/6/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur tertanggal 21 Juni 2024. Dalam sambutannya, Tito mengatakan, pelantikan tersebut didorong karena Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Tito mengaku telah memberikan arahan kepada para Pj. kepala daerah bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak politik. Namun, Pj. kepala daerah harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024. “Kita minta untuk segera diberi tahu agar pilkada berlangsung dengan fair, dan juga memberikan ruang kepada teman-teman yang akan ikut dalam pilkada memiliki ruang manuver yang lebih luas, karena Pj. terbatas karena adalah penugasan, termasuk membangun hubungan politik,” katanya.
Tito mengungkapkan, Lalu Gita kemudian menyampaikan keinginannya untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Lalu Gita juga menyampaikan agar diberikan ruang yang lebih luas dan waktu yang cukup untuk membangun jejaring dalam rangka kemenangan ketika bertanding. “Otomatis artinya saya menerjemahkan ini adalah keinginan untuk mengundurkan diri dan otomatis saya harus menyiapkan pengganti,” katanya.
Tito menyebut, pengganti Lalu Gita tak mungkin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sebab untuk menjadi Pj. Gubernur dari tingkat provinsi haruslah seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang jabatannya diduduki Lalu Gita. Dengan demikian, calon pengganti Lalu Gita diambil dari pejabat pemerintah pusat.