Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Mendagri Meminta Pj Kepala Daerah Maju dalam Pilkada Tanpa Baliho Dukungan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang maju dalam Pilkada, untuk tidak memasang baliho dukungan. Foto/Istimewa

Tito meminta Pj kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran pada tanggal 16 Mei 2024.

Hal ini disampaikan saat pertemuan dengan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Tidak boleh memasang baliho dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat. Jika ingin memasang baliho, disarankan untuk menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban,” jelas Tito.

Mendagri menjelaskan bahwa Pj kepala daerah memiliki dua opsi dalam mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, mereka dapat mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Kedua, jika tidak mengundurkan diri dan tetap mengikuti Pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.