Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa laporan Iptu Rudiana, ayah dari Eki dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak lazim. Saat kejadian pembunuhan pada tahun 2016, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Menurut Edwin, penting untuk melakukan peninjauan kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pembunuhan Vina dan Eki terjadi. Saat itu, helm masih utuh di TKP, tetapi baju dan celana Vina terbuka.
“Sejauh ini saya tidak yakin apakah peristiwa pidana itu benar-benar terjadi,” ujar Edwin dalam Dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024).
Edwin juga menyampaikan bahwa saat polisi lalu lintas tiba di lokasi kejadian, mereka menyatakan bahwa Vina dan Eki adalah korban dari kecelakaan tunggal.
Selanjutnya, Edwin menjelaskan bahwa kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana pada tanggal 31 Agustus 2016. Rudiana, dengan prasangka, menyimpulkan bahwa kejadian tersebut bukan kecelakaan tetapi tindak pidana.
Rudiana kemudian membentuk tim penyelidik dengan tiga anggota lainnya dan melakukan interogasi terhadap pelaku yang diduga tersangka. Mereka dibawa ke Polres Cirebon dan ditempatkan di unit satuan narkotika untuk interogasi.
Menurut Edwin, Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Rudiana terlihat tidak lazim. LP tersebut telah menjelaskan secara lengkap kronologi kejadian tanpa standar yang biasanya ada.
Dari proses penangkapan ini, Rudiana dan timnya mengalami beberapa masalah. Edwin juga mempertanyakan kewenangan Rudiana untuk membentuk tim penyelidik dalam kasus tersebut.