Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

KPK Diminta Menyelidiki Biaya Demurrage Rp350 Miliar Terkait Beras Bulog

Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK untuk menyelidiki biaya demurrage (denda) sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya impor beras sejumlah 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Hudi menekankan pentingnya proses hukum oleh KPK karena biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya impor beras tersebut berdampak pada kehidupan banyak orang. Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga beras yang akan membebani rakyat,” ujar Hudi.

Hudi juga menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan rekayasa terkait penahanan impor beras di dua pelabuhan tersebut. Ia mempertanyakan kesalahan yang dilakukan oleh Bulog yang seharusnya sudah berpengalaman dalam mengatur proses bongkar muat barang di pelabuhan.

“Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sebagian impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil dikeluarkan berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan ke pelabuhan. Saat ini, barang tersebut sudah berada di gudang Bulog,” tambah Hudi.

Exit mobile version