loading…
Densus 88 Anti Teror melakukan razia dan menangkap tersangka terduga teroris di rumah sewa di Kampung Kamojing, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto: iNews TV/Rusdi Setiawan
“Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 dilakukan penegakan hukum terhadap satu orang tersangka berinisial AAR yang terafiliasi dengan kelompok pendukung ISIS di Kabupaten Karawang, Jawa Barat atas keterlibatannya dalam aktivitas terorisme,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengungkapkan, penangkapan AAR yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2011 dan 2018 dilakukan karena perencanaan aksi teror. “(AAR) ditangkap karena merencanakan aksi teror menggunakan bahan peledak,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, Densus 88 juga menyita beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi teror. Truno belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi penangkapan dan di mana lokasi pelaku akan menjalankan aksi terornya.
(cip)