Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016. Sebanyak 10 permohonan tersebut diterima hingga tanggal 10 Juni 2024.
Menurut Ketua LPSK, Achmadi, pihaknya menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang merupakan saksi atau keluarga korban. Selain itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari seorang narapidana dalam kasus tersebut.
Proses assesmen masih dilakukan terhadap 10 permohonan tersebut untuk menentukan apakah permohonan perlindungan bisa dipenuhi atau tidak. Keamanan dan kenyamanan saksi dalam memberikan keterangan dianggap penting sehingga proses ini memerlukan waktu.
Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki diharapkan selesai minggu depan, dan berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.