Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan HP dan tasnya disita KPK lewat ajudan pribadinya. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang menyita tas dan handphone milik kliennya melalui ajudan pribadi tanpa meminta langsung kepada yang bersangkutan. Patra menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus sesuai dengan prosedur dan asas-asas fairness. Hasto menyampaikan keberatannya atas tindakan tersebut, mengingat bahwa ia telah bersikap kooperatif dan patuh selama pemeriksaan. Ia juga menyoroti perlakuan tersebut terhadap seorang sekjen partai politik, apalagi terhadap orang biasa yang mungkin tidak memiliki jabatan. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku dan mengaku bahwa handphone miliknya telah disita oleh penyidik.
Hasto Protes Karena HP dan Tasnya Disita KPK Melalui Ajudan Pribadinya

Read Also
Recommendation for You

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengalami efisiensi anggaran sebesar 50,35% atau sekitar Rp1,423 triliun…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan pergeseran sebanyak tujuh Perwira Tinggi TNI AD berpangkat Brigjen…

Profesor M Noor Harisudin, seorang Guru Besar di UIN KHAS Jember, menggarisbawahi pentingnya perumusan RUU…

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai…