Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengakui perlunya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan yang positif. Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memahami manfaat dari kebijakan tersebut.
Darul mengatakan bahwa program Tapera dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan agar semua pegawai dan individu yang sudah bekerja dapat memiliki tempat tinggal. Rumah dianggap sebagai kebutuhan dasar, dan dengan memiliki rumah yang layak, anak-anak dapat tumbuh dengan sehat.
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan tersebut pada 20 Mei 2024.
Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, berpendapat bahwa aturan baru mengenai Tapera dapat menjadi solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Dia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya gotong-royong untuk menyediakan rumah subsidi yang terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali tata cara program Tapera agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Kemnaker juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai kebijakan Tapera melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk memastikan bahwa masyarakat memahami program tersebut dengan baik.