Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus Mentan, Joice Triatman dalam sidang lanjutan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Joice menceritakan bahwa dia menjadi Stafsus Mentan tanpa proses wawancara dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi melalui anaknya, Indira Chunda Thita.
Pada awalnya, Thita meminta curriculum vitae (CV) Joice untuk menjadi Staf Khusus SYL di Kementerian Pertanian. Joice menerima tawaran tersebut setelah tiga kali pertemuan dengan Thita. Joice juga mengungkapkan bahwa dia merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) partai Nasdem, meskipun tidak aktif.
Dalam sidang, hakim menanyakan apakah Joice membuat surat permohonan resmi. Joice menjawab bahwa tidak, melainkan diminta CV-nya oleh Thita. Joice juga menyatakan bahwa dia tidak pernah diwawancara langsung oleh SYL, melainkan oleh eks Sekjen Kementan, Momon Rusmono.
Proses wawancara dilakukan sekali dan berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan pekerjaan Joice sebelumnya. Hakim juga menanyakan apakah Joice pernah diwawancara langsung oleh Menteri sebelum disetujui sebagai stafsus, namun Joice menyatakan bahwa tidak pernah. Wawancara hanya dilakukan melalui Thita dan Sekjen Kementan pada waktu itu.