Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Nurul Ghufron Berikan Isyarat Kemajuan Kembali Dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku akan mencalonkan diri lagi sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antikorupsi tersebut untuk periode kepemimpinan 2024-2029. Hal ini terkait dengan uji materi yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023 terkait batas usia serta masa jabatan pimpinan KPK.

“Enggak perlu didiskusikan lagi, maksudnya saya pada tahun 2023 saat itu ada aturan yang menghambat saya. Kemudian saya mengajukan judicial review (JR), intinya adalah keinginan saya, Anda bisa memahami ya,” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, MK telah menyetujui uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK di MK. Dua pasal yang diuji oleh Ghufron tersebut mengatur tentang batas usia serta masa jabatan pimpinan KPK.

Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Pasalnya, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih pendek satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Ghufron juga mengajukan permohonan agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun. Masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada tahun ini.

Ghufron berencana untuk mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala dengan aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Oleh karena itu, dia mengajukan JR ke MK.