Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Risma Memperbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Perubahan usulan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada bulan Juni mendatang. Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satuan tugas khusus (satgasus) yang membantu dalam pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos. Satuan tugas ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami melibatkan satgasus, KPK dalam pembahasan mekanisme ini. Mekanisme pengusulannya minimal melalui musyawarah desa, nanti kami akan mengeluarkan edaran, musyawarah desa minimal dilakukan setiap 3 bulan. Jika diluar itu, tanggung jawab mutlak dari kepala desa jika ada usulan,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).

Selain perubahan mekanisme pengusulan melalui musyawarah desa, Mensos Risma juga meminta agar usulan tersebut dilaporkan hingga tingkat camat dan gubernur. Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, data usulan harus disampaikan dari daerah langsung kepada Menteri Sosial.

“Karena dalam undang-undang tidak diatur bahwa harus melalui camat atau gubernur. Maka kami sampaikan bahwa terdapat proses pelaporan kepada camat dan gubernur yang semuanya berbasis elektronik, akan kami sediakan,” katanya.

Sistem mekanisme ini akan tersedia dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Setelah melakukan musyawarah desa, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir, serta dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.

“Dengan adanya teknologi informasi, semuanya menjadi lengkap di sini. Sekarang semua dilakukan secara online, tinggal mengunggahnya,” tambahnya.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya akan menjadi tanggung jawab dari kepala desa. “Jika tidak melalui musyawarah desa atau kelurahan, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Agar tidak ada tuduhan tiba-tiba ada, document ini menyertakan surat pernyataan tanggung jawab,” pungkasnya.

Exit mobile version