Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

KPK Mencatat Nurul Ghufron Melaporkan Albertina ke Dewas karena Sifatnya yang Pribadi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai keputusan kolektif pimpinan KPK. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah berkomunikasi dengan pimpinan KPK.

“Laporan yang disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron merupakan inisiatif pribadi sebagai insan KPK,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024). “Kami telah mengonfirmasi kepada pimpinan bahwa ini bukan keputusan kolektif dari lembaga.”

Ali menjelaskan bahwa Ghufron melaporkan Albertina karena menemukan dugaan pelanggaran etik yang seharusnya dilaporkan ke Dewas KPK. Ia juga meminta agar masyarakat tidak membuat asumsi pribadi terkait dinamika tersebut.

Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan Dewas terhadap analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggap di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. Sementara itu, Ghufron sendiri menjadi terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi di Kementerian Pertanian.

Dewas telah menyebutkan bahwa sidang etik terhadap Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.