Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. “Empat hal ini menurut saya akan menentukan apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak, dan apakah akan ada pemungutan suara ulang terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03,” ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).
Lebih rinci, dia menguraikan keempat hal tersebut. Pertama, imparsialitas, dimana Hakim MK tidak boleh memihak kecuali pada kebenaran. Kedua, Hakim MK harus mengikuti hati nuraninya karena hati nurani mampu bersikap jujur. “Hati nurani kita memberi sinyal bahwa pemilu ini curang. Kita tidak boleh menutupi fakta bahwa pemilu atau pilpres kita curang,” jelasnya.
Ketiga, keyakinan Hakim MK. Keyakinan merupakan faktor penting dalam pengambilan keputusan. Keempat, keberanian. Refly yakin bahwa Hakim MK sedang mengalami tekanan besar dari pihak pemerintah. Oleh karena itu, Hakim MK perlu didampingi untuk berani memutuskan tanpa takut pada intervensi pihak manapun. “Hakim sedang diintervensi oleh kekuatan tak terlihat. Intervensi dari Istana,” tegasnya.
Refly menutup dengan menekankan perlunya memberikan dukungan kepada Hakim Konstitusi baik melalui amicus curiae maupun kehadiran dalam unjuk rasa untuk memberikan aspirasi kepada Hakim Konstitusi agar tidak takut dan khawatir dalam mengambil keputusan.