Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pada hari ini (19/4) di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Jumat (19/4/2024).
Dua saksi yang diperiksa adalah Bernard Aryanto, seorang pembuat kendaraan klasik, dan Rika Yunartika dari sektor swasta. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Eko Darmanto pada Kamis (18/4/2024).
Kedua saksi yang dipanggil sebelumnya adalah PNS BPN Kabupaten Sukabumi, Hj. Iyan Mulyanah, dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani. KPK telah membuka penyidikan terkait kasus TPPU yang melibatkan Eko Darmanto.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan fakta baru terkait dugaan penyembunyian dan penyamaran asal usul kepemilikan harta miliknya. KPK sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang diterima oleh Eko Darmanto.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto berawal dari temuan keanehan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN milik Eko Darmanto masuk dalam kategori outlier, sehingga KPK kemudian memulai penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, utang Eko Darmanto meningkat secara signifikan dalam satu tahun terakhir, namun tidak sebanding dengan penghasilannya. Terdapat ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan yang dia laporkan.
Utang Eko meningkat sebesar Rp500 juta dari Rp8,5 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp9 miliar pada tahun 2021. Selain itu, KPK juga menyoroti mobil-mobil tua dan langka yang dimiliki oleh Eko Darmanto.
Dari laporan harta kekayaannya kepada KPK, Eko tercatat memiliki sejumlah mobil tua dan langka seperti Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.