Ketua Deputi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang tertinggi untuk mendiskualifikasi paslon. Awalnya, Todung menjelaskan adanya fakta hukum yang disepakati oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sejumlah fakta persidangan yang mencolok termasuk pelanggaran etika, nepotisme oleh Presiden Joko Widodo, abuse of power, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum selama Pilpres 2024.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Todung menyebut ada tiga kewenangan MK yang bisa diambil dalam putusan PHPU. Pertama, MK bisa mendiskualifikasi Pihak Terkait. Kedua, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia jika terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketiga, MK juga bisa memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
Dengan adanya pelanggaran yang terbukti dalam persidangan, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu.