Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun angkat bicara merespons Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Yusril yang menyebut bahwa bantuan El Nino diinisiasi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Refly mengatakan bahwa Yusril sengaja melakukan miss leading atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Ace Hasan Syadzily. “Saya ingin mengoreksi Yusril Ihza Mahendra yang sengaja misslead seolah-olah yang namanya automatic adjustment itu adalah inisiatif Risma, no,” kata Refly usai melakukan sidang PHPU, Kamis (4/4/2024).
Refly pun mengajak masyarakat untuk mendengar kembali pernyataan dari Ace Hasan dalam saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang PHPU. Dalam sidang itu, kata Refly, Ace justru menegaskan bahwa bantuan El Nino merupakan inisiatif dari pemerintah yang kebijakannya diambil pascarapat kabinet.
“Kalau kita dengar (pernyataan Ace), itu (kebijakan bantuan El Nino) adalah hasil sidang kabinet terbatas, mana ada Risma, mana ada kewenangan Risma untuk melakukan automatic adjusment Rp50 triliun mengambil dana di lembaga dan kementerian lainnya, no,” tegasnya.
Kebijakan itulah, kata Refly, yang bisa diambil pemerintah tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. Refly tak membantah bahwa ada pembahasan terkait bantuan itu dari Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR, namun demikian pembahasan yang dilakukan tidak disertai dengan pengesahan.
“Kan DPR bilang, mereka cuman diajak ngomong. Tapi tidak ada mekanisme pengesahan karena dianggap automatic adjustment itu ya sudahlah praktik,” tuturnya.
“Okay praktik, tapi kita selalu tunduk pada namanya good governance dan clean government dan pengawasan DPR. Kalau itu uang negara, mana bisa kita pakai uang kemudian dibagi-bagi di depan Istana, dilempar-lempar dan lain sebagainya,” tutupnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Yusril sempat mengatakan mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment terhadap bantuan El Nino merupakan permintaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Memang terjadi peningkatan 50% tapi itu karena El Nino, tapi itu terus yang digemborkan (pemohon 1 dan 2) siapa yang meminta itu? Ibu Risma, meminta automatic adjustment,” kata Yusril.
Adapun dalam persidangan PHPU, Ace Hasan Syadzily yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan bahwa bantuan El Nino merupakan inisiasi dari Pemerintah yang diputuskan dalam rapat kabinet. Rapat kabinet itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan bersurat kepada Komisi VIII DPR.
“Jadi Kementerian Sosial menyampaikan surat kepada Komisi VIII terkait dengan adanya hasil rapat kabinet terkait dengan kebijakan BLT ini, sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk membahas di dalam rapat kerja tersebut yang tertanggal 7 November (2023),” kata Ace.
“Jadi tentu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kemensos tentu karena dia mempunyai mitra Komisi VIII beliau menyampaikan di rapat Komisi VIII tersebut,” sambungnya.