Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Riana Rizkia
JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo agar Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
“Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim,” kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, setiap kuasa hukum memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun kepada pengadilan. Oleh karena itu, ia memahami apa yang diminta oleh kuasa hukum dalam persidangan.
“Saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kuasa hukum saya akan meminta apa yang mereka butuhkan, lalu hakim yang akan memutuskan apakah permintaan tersebut dikabulkan atau tidak, dan saya akan mengikuti keputusannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan kesiapannya jika MK mengundangnya sebagai saksi dalam persidangan. “Alhamdulillah, jika Hakim MK mengundang, kita akan hadir dengan senang hati. Kita akan patuh pada aturan dan konstitusi,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Diketahui, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa kesaksian Kapolri sangat penting untuk mengungkap intimidasi dan kriminalisasi yang ditujukan pada aparat kepolisian selama masa kampanye.
“Kami ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan dan perintah yang diberikan oleh beliau, karena tidak cukup hanya terfokus pada program bantuan sosial,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurut Todung, kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan lebih banyak membahas mengenai program bantuan sosial.