Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

PDIP Mengajukan Gugatan terhadap KPU di PTUN, Ini Isi Permintaannya

Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Gugatan atas aparatur negara yang dilakukan oleh KPU disertai dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dianggap melanggar hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.

Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menjelaskan bahwa gugatan terhadap KPU dilakukan karena mekanisme dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, terutama pada pasangan nomor urut 2, dinilai melanggar hukum. Tuntutan ini diajukan agar ke depannya, pelanggaran serupa tidak terjadi lagi terutama dalam pilkada yang akan datang.

Petitum yang diajukan termasuk penundaan pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu presiden dan wakil presiden, serta perintah kepada KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan hukum tetap.

Selain itu, tim hukum PDIP juga menuntut agar KPU mencabut ketetapan hasil pemilu berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan meminta agar pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran dihapus dari keputusan tersebut.

Tim hukum PDIP menilai bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kemenangan paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran. Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut dimulai sejak penetapan paslon nomor 2, terutama dalam hal meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Gayus menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara.