Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pakar Hukum Konstitusi Menyatakan Mahkamah Konstitusi Dapat Menangani Kecurangan TSM di Luar Batas Undang-Undang Pemilu

Pakar Hukum Konstitusi Menyatakan Mahkamah Konstitusi Dapat Menangani Kecurangan TSM di Luar Batas Undang-Undang Pemilu

loading…

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani dugaan kecurangan dalam pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massal (TSM) di luar Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Charles saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, pada Selasa (2/4/2024).

“Undang-Undang Pemilu sebenarnya hanya mengatur dua jenis pelanggaran TSM, yaitu terkait dengan money politics Pasal 286 ayat 1, dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara sistematis dan massal. Namun, dalam fakta persidangan, di banyak putusan Mahkamah, telah diperiksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” ucap Charles.

Charles memberikan contoh pelanggaran TSM yang telah diputus oleh Mahkamah dalam PHPU pemilihan kepala daerah, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politisasi birokrasi, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Charles juga menyebut kasus pelanggaran dalam Pilpres tahun 2019 yang diperiksa oleh Mahkamah, meskipun di luar ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Meskipun tidak terbukti, Mahkamah menegaskan bahwa berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Mahkamah juga telah mempertimbangkan 9 alasan pelanggaran TSM pada Pemilu 2019 yang disampaikan oleh para pemohon, meskipun tidak semuanya terbukti.

Demikian penjelasan dari Ahli Hukum Tata Negara, Charles Simabura.