Penantian panjang RPA Perindo akhirnya membuahkan hasil. Kabar terbaru, kasus remaja putri berusia 16 tahun dengan inisial A yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku MA (18) di Apartemen Green Pramuka telah naik ke tingkat penyidikan. Kabar tersebut diumumkan setelah pertemuan dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/4/2024). Partai Perindo telah mendampingi kasus ini yang kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, sehingga pelaku masih bebas berkeliling. Penyidik menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa dan proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, menilai bahwa meskipun kasus ini sudah naik ke proses penyidikan, proses ini tergolong lambat karena belum ada tersangka yang ditetapkan, padahal kasus ini sudah berlangsung selama tujuh bulan.
RPA akan berkoordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk mendiskusikan masalah teknis dalam penanganan kasus anak yang terlalu lambat. Mereka berpendapat bahwa penanganan kasus khusus anak seharusnya dilakukan dengan lebih cepat.