Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Ahli Hukum Administrasi Menyatakan Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

Ahli Hukum Administrasi Menyatakan Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

Pakar Hukum Administrasi, Ridwan, dihadirkan sebagai pakar dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 tidak sah.

“Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya simpulkan sebagai tidak sah,” kata Ridwan dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Ridwan menjelaskan bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena saat pendaftaran pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga peraturan yang berlaku saat itu mensyaratkan calonnya harus berusia minimal 40 tahun,” ujar Ridwan.

“Jadi, pada saat pendaftaran, Gibran masih belum berusia 40 tahun. Baru setelah pendaftaran diterima, kemudian penetapannya sebagai pasangan calon menggunakan Keputusan KPU Nomor 1362 Tahun 2023,” tambahnya.

Ridwan menilai keputusan KPU yang membolehkan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum cukup usia 40 tahun dianggap aneh dalam konteks hukum administrasi. Menurutnya, dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, keputusan penetapan pasangan peserta pemilu diterbitkan pada tanggal 13 November sedangkan Peraturan KPU telah diubah pada tanggal 3 November.

“Jadi, menggunakan Peraturan KPU yang sudah diubah sebagai dasar pertimbangan dianggap tidak tepat secara hukum administrasi, seharusnya yang dijadikan pertimbangan adalah UU dan peraturan yang baru,” ungkap Ridwan.