Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.
Todung mengingatkan peran-peran MK yang dilakukan sejak berdiri pada tahun 2003. Salah satunya ialah peran MK yang menguji undang-undang sebelum tahun 2003. Menurut Todung, seharusnya MK tidak berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hifdzil menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.