Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Ketua PRSSNI Menyuarakan Pentingnya Menyelesaikan Revisi UU Penyiaran

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq memperingatkan pentingnya menyelesaikan revisi UU Penyiaran setelah ditetapkannya publisher rights oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pentingnya menyelesaikan revisi UU Penyiaran adalah agar tercipta persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dengan layanan OTT (Over the Top) dan platform digital.

Muhammad Rafiq menyampaikan pendapatnya saat menghadiri diskusi editor’s talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024). Dia menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki pengawasan dari 11 badan terkait, sementara layanan OTT dan platform digital tidak memiliki pengawasan yang jelas.

Sebagai contoh, beberapa lagu telah dilarang untuk diputar di radio-radio resmi Indonesia oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Namun, penyedia layanan OTT dan platform digital justru mempublikasikan lagu-lagu yang dilarang tersebut. Oleh karena itu, Muhammad Rafiq menegaskan perlunya revisi UU Penyiaran untuk menciptakan keadilan dan pengawasan yang lebih baik dalam industri penyiaran.