Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Calon Wakil Presiden dan Seharusnya Dapat Didiskualifikasi

Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Calon Wakil Presiden dan Seharusnya Dapat Didiskualifikasi

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. Todung menegaskan bahwa Gibran seharusnya didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.

Menurut Todung, pada saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023, aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku dengan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Todung menilai bahwa termohon telah mengabaikan aturan tersebut dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023.

Todung juga menegaskan bahwa KPU, yang merupakan termohon, baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran dilakukan agar pendaftarannya lancar. Hal ini dikarenakan KPU harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU tersebut, dan hal ini dapat menimbulkan hambatan dalam proses konsultasi.

Dengan demikian, Todung Mulya Lubis meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres karena dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam PKPU No 19 Tahun 2023.

Exit mobile version