Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah sumpah setia
Cyrus Margono secara resmi telah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Hal ini merupakan kabar baik bagi para penggemar Timnas Indonesia.
Penjaga gawang ini kini memiliki status sebagai WNI dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.
Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai seorang pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus sebenarnya membutuhkan upaya ekstra karena status WNI harus hilang saat ia tidak mengurusnya pada usia 21 tahun.
Meskipun begitu, berkat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Hal ini termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus merupakan kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.
Hamdan menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data Sumber Daya Manusia Diaspora. Selama proses ini berlangsung, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak-anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda