Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat bahwa pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ pada Senin malam.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengubah format pemilihan pemenang Pilkada DKJ. Usulan sebelumnya adalah bahwa pemenang akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak tanpa putaran kedua.

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dua dari sembilan fraksi tidak setuju dengan format tersebut. Fraksi Golkar berpendapat bahwa pemenang seharusnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak untuk mendapatkan legitimasi dari mayoritas rakyat. Sementara fraksi PKB menganggap asas 50% plus satu dapat menimbulkan keruwetan dalam pilkada.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat bahwa pilkada DKJ hanya akan dilakukan dalam satu putaran dengan mempertimbangkan suara terbanyak. Ini bertujuan untuk membedakan pilkada DKJ dengan Pilpres, di mana calon harus mendapatkan 50% plus satu suara.

Supratman menjelaskan bahwa mekanisme Pilgub DKJ berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemenang Pilgub DKJ tidak harus meraih 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam UU tersebut.

Exit mobile version