Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk memproses Kapolda yang terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, pada Jumat (15/3/2024). Hal ini disampaikan Kapolri sebagai respons terhadap pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri menyatakan bahwa posisi mereka akan menunggu untuk melihat apakah ada Kapolda yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, dan jika memang terbukti melanggar, maka akan diproses sesuai dengan hukum. Dia juga mempersilahkan TPN Ganjar-Mahfud untuk membawa Kapolda sebagai saksi dengan syarat harus memiliki bukti yang kuat.
Meskipun memberikan izin kepada Kapolda untuk bersaksi, Kapolri mengungkapkan bahwa hingga saat ini dia belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan di MK.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu partai pendukung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD siap menghadirkan seorang Kapolda dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa mereka memiliki data dan bukti yang kuat terkait pelanggaran dalam Pilpres.
Henry juga menegaskan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tidak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan hal ini akan dibuktikan di sidang MK. Dia menambahkan bahwa akan ada Kapolda yang diajukan sebagai bukti terkait intimidasi yang dilakukan.
Dalam konteks ini, Kapolri menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran terkait netralitas Pemilu 2024 dan siap untuk memproses Kapolda yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.