Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Sekda dan Anggota DPRD Menjadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Ini Penjelasan KPK

Sekda dan Anggota DPRD Menjadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Ini Penjelasan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Foto/MPI/nur khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet di Bandung dalam Program Bandung Smart City.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, tidak membantah ketika diminta konfirmasi mengenai para tersangka tersebut. “Kami mengonfirmasi bahwa ada pengembangan perkara di sana, dan sudah dalam proses penyidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Dalam kasus ini, nama Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana, juga terlibat. Ali menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai para tersangka akan dilakukan bersamaan dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan memperbarui nama-nama tersangka untuk pengembangan perkara suap di Kota Bandung, dan akan diumumkan secara resmi saat penahanan dilakukan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara terkait proyek Bandung Smart City. Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Majelis Hakim menyatakan Yana terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 5 tahun penjara.

“Terdakwa Yana Mulyana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dihukum dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, diganti dengan 3 bulan penjara jika tidak dibayar,” lanjutnya.