Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

KPU Menunjuk KAP yang Ditunjuk

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengawasi dana kampanye peserta Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Totok Hariyono. Menurut Totok, audit dana kampanye sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Jika hasil audit menunjukkan adanya dana kampanye yang tidak transparan, Bawaslu baru dapat mempertanyakan hal tersebut. Misalnya, jika penggunaan dana kampanye tidak transparan karena berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan laporan LADK, peserta Pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

Totok menegaskan bahwa KAP lah yang bisa menilai transparansi dana kampanye, dan Bawaslu akan bertindak jika ditemukan kecurangan dalam penggunaan dana kampanye.