Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menjelaskan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 karena adanya dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pansus tersebut dibentuk karena adanya dugaan kecurangan yang dianggap masif terjadi.
“Kita melihat secara masif di mana-mana hari ini terjadi kecurangan. Untuk menghindari saling menuduh, kami membentuk Pansus,” ujar Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/3/2024).
Abdullah menyebut bahwa para anggota DPD yang ikut dalam Pemilu 2024 merasakan adanya kecurangan, termasuk penggelembungan suara di TPS. Dia menyimpan bukti-bukti kejanggalan yang terjadi selama Pemilu 2024, termasuk tidak etisnya perilaku PPK dalam melaksanakan tugas.
Pansus Kecurangan Pemilu ini akan menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 dan penting untuk mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Sebelumnya, DPD telah berencana membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 untuk mengungkap pelanggaran yang diduga terjadi selama pemungutan suara.