Komisioner KPU Idham Holik memberikan klarifikasi terkait banyaknya dugaan kekacauan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di media sosial. Menurut Idham, hasil resmi perhitungan pemilu yang dilakukan KPU didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.
Idham menjelaskan bahwa meskipun ada komentar negatif tentang Sirekap berdasarkan data yang diperiksa, persentase ketidaksesuaian data untuk pemilu presiden dan wakil presiden adalah 0,65%, dan untuk pemilu legislatif adalah 2,4%. Namun demikian, hal ini tidak dimaksudkan untuk membela diri, tetapi untuk menyampaikan laporan berdasarkan data yang ada. Sirekap dianggap sebagai alat bantu untuk memberikan informasi tentang perolehan suara peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyalahkan media, namun memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Tim Hukum Nasional Timnas Amin, S. Kemal Zulfi, menambahkan bahwa kondisi ini merupakan masalah serius dan pihaknya telah menemukan kejanggalan dengan adanya perbedaan angka antara C1 dan Sirekap, dan meminta bantuan dari setiap wilayah untuk mencari selisih angka yang ada pada Sirekap. Tim hukum nasional tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mengidentifikasi masalah-masalah tersebut.