Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, Hakim memerintahkan agar Hakim dan Fatia dipulihkan kembali kedudukan serta martabatnya. Sebelumnya, Haris Azhar dituntut dengan hukuman empat tahun penjara, sementara Fatia dituntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut. JPU juga menuntut Haris Azhar untuk membayar denda sebesar Rp1 juta dan tambahan kurungan selama 6 bulan. Sedangkan Fatia dituntut denda Rp500.000 dan tambahan kurungan selama tiga bulan.
Home
Berita
Haris Azhar dan Fatia Akan Mendapatkan Kembali Kedudukan dan Martabat Mereka Setelah Dinyatakan Bebas dari Vonis
Haris Azhar dan Fatia Akan Mendapatkan Kembali Kedudukan dan Martabat Mereka Setelah Dinyatakan Bebas dari Vonis

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…