Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Menolak Untuk Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Menolak Untuk Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (3/1/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Romli menjelaskan, dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli. “Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengungkapkan, dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
Sebelum Romli, langkah penolakan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo juga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai penolakan itu merupakan hak dari Alexander Marwata.
“Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu,” katanya, Rabu (20/12/2023).